Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Kendal.
”Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Kendal saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” kata Beki.
Pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.