Pageruyung Bebas Minuman Keras, Polisi Razia Warung hingga di Pelosok Desa

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 12:32 WIB
Polisi memeriksa gudang sebuah toko kelontong di Pageruyung mencegah penjualan minuman keras.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Polisi memeriksa gudang sebuah toko kelontong di Pageruyung mencegah penjualan minuman keras. (edi prayitno/kontributor Kendal)

Kasat Binmas Polres Kendal AKP Subekhi mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Kendal.

”Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Kendal saat Ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi,” kata Beki.

Pedagang kembang api diminta untuk berhati-hati dalam menjajakkan dagangannya, serta menjaga agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X