Kasus Narkoba Januari-Februari 2024, Polda Jateng Musnahkan 49 Kg Sabu sabu dan 34 Ribu Ekstasi

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 15:29 WIB
Polda Jateng memusnahkan 49 Kg sabu sabu dan 34.800 ekstasi dari hasil ungkap kasus narkoba dari bulan Januari.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng memusnahkan 49 Kg sabu sabu dan 34.800 ekstasi dari hasil ungkap kasus narkoba dari bulan Januari. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan rilis hasil penangkapan selama Januari sampai Februari 2024.

Dalam rilis tersebut, Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 49 Kilogram dan 34.800 butir pil jenis ekstasi dari 5 perkara.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan dari lima perkara yang dirilis ada kasus ungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir pada Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Kisah Misterius Slompret Kematian di Semarang, Jadi Pertanda Ada Berita Duka di Kampung

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu 21 Februari 2024.

"Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi 15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir," ungkapnya saat rilis di kantornya, Rabu 20 Maret 2024.

Kemudian untuk kasus lain diungkapnya kasus di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram.

Baca Juga: Viral Aksi Kekerasan Pria kepada Wanita di Semarang, Pihak Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelaku

"Atas ketiga kasus itu, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto," katanya.

Anwar menambahkan, bahwa barang bukti tersebut, disisihkan untuk kelengkapan proses di persidangan.

"Disisihkan untuk persidangan," katanya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng.

Baca Juga: Asal-usul Slompret Kematian di Semarang Simbol Sangkakala Kiamat, Diduga Sejak Zaman Belanda

Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ekstasi tersebut di musnahkan dengan cara dibakar didalam mesin Incenerator.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X