SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polisi menangkap Agni Baxner Rivansyah (18) remaja asal Boyolali karena sudah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 12 tahun di Semarang.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menjelaskan tindak kekerasan seksual Agni dilakukan setelah berkenalan dengan korban berinisial N selama dua bulan via Whatsapp.
Sebelumnya, Agni bekerja di Tangerang dan mengenal korban dari rekan korban. Setelah menjalin komunikasi lewat ponsel, mereka akhirnya memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel Jalan Gatot Soebroto, Ngaliyan.
Baca Juga: Kasus Piagam Palsu di Semarang, Pelatih Marching Band SMPN 1 Mangkir dari Pemeriksaan
"Bahwa korban dan tersangka berkenalan pada Februari 2024 dan dikenalkan oleh temannya atas nama N lalu korban dan tersangka berkomunikasi menggunakan WA," ujarnya di kantornya, Semarang, Selasa 9 Juli 2024.
Setelah bertemu di hotel, Agni langsung melakukan aksinya. Korban pun sempat ketakutan dan terduduk di pojokan kamar.
"Di hotel itu, pelaku menyetubuhi korban dengan paksaan. Karena hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap Kanit.
Atas aksinya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sedangkan dari Agni sendiri mengaku bahwa dia berani mengajak korban ke hotel karena dia merasa jadi pacar korban.
Dia mengakui bahwa pertemuan itu merupakan pertemuan pertama keduanya sejak berkenalan.
"Emang janjian dari Jakarta itu ketemu di hotel. Kenalnya udah dua bulan, belum pernah baru sekali itu ketemu, langsung saya paksa gitu," kata Agni yang berprofesi sebagai penjual es buah di Tangerang.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Selebgram Perempuan di Semarang Ditangkap Polisi