"Tapi keluarga korban menolak dan membawa pulang pada Selasa 9 Juli 2024," tambahnya.
Para pelaku juga diamankan langsung oleh polisi pada Selasa itu juga dengan kooperatif.
Akibat aksi para pelaku mereka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 tentang tindak pengeroyokan engakibatkan meninggal dunia.
"Penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Sementara dari salah seorang pelaku yang bernama Guntur memergoki aksi korban secara langsung.
Baca Juga: Website Undip Diacak-acak Hacker, Data Peserta Seleksi Ujian Mandiri Dipastikan Tetap Aman
"Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan," tambahnya.
Awalnya Guntur tidak berkeinginan untuk memukul, namun pelaku Agus memulai pemukulan sehingga dia ikut-ikutan memukul.
"Akhirnya saya juga ikut memukul korban," tambahnya.
Sementara dari Tyo adalah pelaku yang berperan merekam aksi penganiayaan itu. Kata Tyo dia merekam agar memiliki bukti pengakuan pelaku.
Baca Juga: Waspadai Budaya Barat, Tenaga Kerja Asing di Kendal Diawasi dan Dipantau
"Saya rekam biar ada bukti pengakuannya," ujarnya.