SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan penemuan kasus oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan tindakan asusila.
Setelah adanya penemuan tindak asusila tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk memberhentikan oknum itu.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan hal ini diketahui usai pihaknya mendapat laporan dari seorang perempuan yang juga anggota badan adhoc di tingkat kecamatan. Oknum PPK berinisial MZ (35) itu mengirim pesan asusila terhadap terlapor.
"Benar (dugaan asusila), ini pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang. Terlapor ketua (PPK), dan pelapor anggotanya)," ujar Arief lewat pesan singkat, Senin 5 Agustus 2024.
Baca Juga: 6 Kreasi Dekorasi 17 agustus di Kampung Unik dan Mudah dengan Biaya Murah
Lebih lanjut Arief menjelaskan, kepada Bawaslu pelapor juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.
"(Lampiran percakapan whatsapp) merupakan bukti yang disampaikan pelapor sebagai pendukung tindakan atau perbuatan yang tak patut," jelas Arief.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Silvania Susanti, menambahkan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi dalam perkaran ini.
"Bawaslu Kota Semarang menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Setelah klarifikasi dilakukan, kami menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi," ungkap Silva.
Baca Juga: Joshua is Swimming: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 Halaman 7 Kurikulum Merdeka, Look and Write
Kemudian oknum PPK itu juga sudah mengakui perbuatan asusilanya terhadap korban. Oknum itu melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan. Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan," tegas Silva.
Maka dari itu, Bawaslu meminta KPU memecat oknum tersebut sebagai Ketua PPK sekaligus anggota PPK lantaran sudah melanggar etika pemilihan.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa USM Tandatangani Pakta Integritas Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2024