Lakukan Tindak Asusila, Bawaslu Semarang Minta KPU Berhentikan Oknum PPK

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 13:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum  (Dok KPU )
Komisi Pemilihan Umum (Dok KPU )

"Selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait," kata Silva.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X