Ini Tampang Begal Payudara di Mijen Semarang: Lebih dari Sekali Beraksi, Sasaran Anak Sekolah

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 19:48 WIB
Ini tampang begal payudara di Mijen Semarang yang sudah beraksi lebih dari sekali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ini tampang begal payudara di Mijen Semarang yang sudah beraksi lebih dari sekali. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah bikin geram masyarakat, begal payudara di Mijen bernama M Alfarel (22) akhirnya ditangkap polisi.

Saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Alfarel mengaku bahwa perbuatan bejatnya tidak hanya sekali dilakukan.

Aksi Alfarel tertangkap kamera CCTV setelah dia melakukan begal payudara kepada remaja 14 tahun di Wonolopo Mijen pasa 30 September lalu. Aksi tersebut ternyata terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Dalam video itu pelaku yang sedang mengendarai motor menghampiri korban yang sedang berjalan mengenakan baju seragam.

Baca Juga: Cubit dan Pukul Anak Majikan karena Rewel, ART di Sendangmulyo Semarang Diciduk Polisi

Kemudian, secara tiba-tiba pelaku melancarkan aksinya dan langsung melarikan diri. Korban kemudian mengejar pelaku dan sempat memegangi motornya namun ia kemudian terjatuh dan terseret.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan pelaku juga beraksi pada 13 September 2024.

Saat itu dia melakukan aksi bejatnya kepada seorang siswa di Perum Jatisari, Kecamatan Jatisari, Mijen. Modusnya ia berpura pura bertanya tentang alamat, kemudian membegal dan melarikan diri.

"Jadi pelaku sudah melakukan aksinya selama 2 kali. Dan langsung kami tangkap pada Selasa 1 Oktober 2024," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin 7 Oktober 2024.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa takut.

Baca Juga: Latihan ANBK Kelas 5 SD 2024: 10 Simulasi Soal AKM Literasi LENGKAP Kunci Jawaban

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ia kini terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Sedangkan dari pelaku Farel mengakui dirinya memang sengaja mengincar pelajar sekolah. Adapun modusnya ia berpura pura menanyakan alamat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X