Ungkap Kematian Siswa SMK 4 Semarang yang Tewas Ditembak Polisi, Polda Jateng akan Bongkar Makam

photo author
- Kamis, 28 November 2024 | 20:50 WIB
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan akan melakukan pembongkaran makam siswa SMK 4 Semarang yang tewas ditembak polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menyatakan akan melakukan pembongkaran makam siswa SMK 4 Semarang yang tewas ditembak polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng menyatakan akan membongkar makam pelajar SMK di Kota Semarang yang tewas ditembak oleh polisi bernama Aipda Robig.

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Kamis 28 November 2024 di Halaman Mapolda. Proses ekshumasi ini dilakukan untuk mengungkap penyebab matinya korban.

"InsyaAllah akan kita lakukan ekshumasi, gali kubur. Kita ingin mengetahui penyebab kematian korban," ujarnya.

Kemudian Dwi menambahkan, keluarga korban sudah menyetujui keputusan ekshumasi tersebut.

Namun, untuk waktu pelaksanaan ekshumasi, pihaknya masih menunggu informasi dari Bid Dokkes Polda Jateng.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Tidak Lakukan Tembakan Peringatan

"Direncanakan, lagi diproses, kita melihat kecepatan dari dokkes," jelas Dwi.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan jika Aipda Robig Zaenuddin (38) tidak memberikan tembakan peringatan.

"Tidak ada (tembakan peringatan)," ujar Artanto.

Kemudian Artanto menyampaikan dua tembakan yang diletuskan Robig langsung mengarah ke GRO (17) korban tewas dan dua temannya.

"Tembakan itu mengarah ke korban atau pelaku tawuran tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Pura-Pura Tanya Alamat Lalu Rampas Kalung, Jambret ini Babak Belur Dimassa

Meski demikian Artanto tidak memberikan keterangan secara detail apakah Robig dalam kondisi terancam saat melakukan penembakan. Namun, ia menyebut, ada SOP yang harus dipatuhi polisi terkait penggunaan senjata api.

"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, dimana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada. Jadi, excessive action artinya dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran kreak tersebut. Itu nanti dari hasil penyelidikan yang menentukan," jelas Artanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X