- Perkiraan UMK Kabupaten Semarang 2025
= UMK Kabupaten Semarang 2024 + 6,5%
= Rp2.582.287 + Rp167.849
= Rp2.750.136
Namun, angka di atas masih sekadar perkiraan, karena UMK biasanya akan ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan. Sedangkan, Permenaker terkait UMP 2025 masih dalam proses persiapan.
Dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Permenaker ini akan segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024. (*)