Upah Minimum 2025 Diputuskan Naik 6,5 Persen, Segini Perkiraan UMK Semarang 2025, Gagal Gajian 3,5 Juta?

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 11:17 WIB
Perkiraan UMK Semarang 2025. (Ilustrasi: TikTok )
Perkiraan UMK Semarang 2025. (Ilustrasi: TikTok )

AYOSEMARANG.COM -- Upah minimum nasional 2025 diputuskan rata-rata naik sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan besaran kenaikan upah minimum tersebut, berapa UMK Semarang 2025?

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, sebelumnya sudah mengajukan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.

Baca Juga: UMK 5 Kabupaten Kota Termiskin di Jawa Barat Hanya Segini sejak 2022 hingga 2024

Jika terkabul kenaikan sebesar 10 persen, maka UMK Kota Semarang 2025 bisa menembus angka Rp3,5 juta.

Namun, seandainya kenaikan UMK Semarang 2025 sesuai dengan pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 29 November 2024, maka nilainya tidak bisa mencapai Rp3,5 juta.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo, yang dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Baca Juga: Kota Solo Jauh Lebih Padat Penduduk Dibanding Semarang, Tapi UMK 2025 Seret? UMK Solo vs Semarang Bisa Selisih Lebih dari 1 Juta!

Dari nilai kenaikan 6,5 persen tersebut, bisa dijadikan dasar untuk prediksi sementara UMK Semarang 2025.

Berikut ini merupakan prediksi UMK Semarang 2025 untuk wilayah kota dan kabupaten, jika didasarkan pada kenaikan upah minimum 6,5 persen.

- Perkiraan UMK Kota Semarang 2025

= UMK Kota Semarang 2024 + 6,5%
= Rp3.243.969 + Rp210.858
= Rp3.454.827

Baca Juga: Ada Pabrik Raksasa, UMK Sukoharjo 2025 Belum Bisa Sentuh Angka 2,5 Juta?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X