Terungkap Kondisi Tahanan Aipda Robig Polisi Tembak Siswa di Semarang, Terpisah dari Tahanan Lain

photo author
- Kamis, 12 Desember 2024 | 11:01 WIB
Aipda Robig (rompi hijau) saat menghadiri Sidang Kode Etik yang akhirnya dinyatakan PTDH dan dipecat.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Aipda Robig (rompi hijau) saat menghadiri Sidang Kode Etik yang akhirnya dinyatakan PTDH dan dipecat. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Hasil sidang tersebut memutuskan anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang itu dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) namun juga menjadi tersangka.

Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela melakukan penembakan terhadap sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang di Meteseh Semarang, Air Deras Langsung Masuk Rumah Ketinggian 1 Meter

Atas putusan PTDH itu, Aipda Robig akan mengajukan banding.

“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” pungkas Artanto.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X