Hasil sidang tersebut memutuskan anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang itu dinyatakan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) namun juga menjadi tersangka.
Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela melakukan penembakan terhadap sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang di Meteseh Semarang, Air Deras Langsung Masuk Rumah Ketinggian 1 Meter
Atas putusan PTDH itu, Aipda Robig akan mengajukan banding.
“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” pungkas Artanto.