SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menangkap perempuan warga Tambakmulyo, Semarang Utara atas kasus judi online.
Perempuan dari Semarang Utara yang ditangkap itu bernama Kartika Anggun Fitriyani (21).
Dia diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang, pada Senin 9 Desember 2024. Selanjutnya, perempuan tersebut digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasie Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi membenarkan penangkapan Kartika.
"Iya, itu diamankan di sebuah ruko, (pelaku) perempuan swasta," ungkapnya, Kamis 19 Desember 2024.
Agung lalu menambahkan, pengungkapan kasus ini setelah kepolisian melalukan patroli cyber di dunia maya.
Sampai akhirnya mendapati adanya akun media sosial Instagram yang dicurigai memiliki keterlibatan kasus judi online.
"Modus pelaku mengendorse situs judi online, dengan menggunakan media sosial Instagram. Kemudian memposting cerita atau story sebanyak 2 kali dalam sehari sejak bulan Januari 2024," bebernya.
Baca Juga: Lima ASN Pemkot Semarang Dibantu Bedah Rumah oleh PT Taspen, Mbak Ita Ucapkan Terima Kasih
Adapun untuk akun Instagram Kartika bernama @kfrynnn. Akun tersebut memiliki jumlah pengikut atau followers sebanyak 4057.
Selama Kurun waktu bulan Januari 2024 sampai Desember 2024, mendapatkan jasa dari endorse situs judi online sebanyak Rp 7 juta.
"Iya, dapatnya segitu. Sekarang masih pendalaman guna pengembangan. Yang bersangkutan juga masih ditahan," tegasnya.
Atas perbuatannya, perempuan tersebut dijerat pasal 303 kaitannya perjudian.