Namun dua bulan kemudian korban dijemput oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Para oknum itu diduga dari Polresta Yogyakarta tanpa surat resmi pada Sabtu 21 September 2024 pagi hari.
“Mereka datang ke rumah korban menggunakan mobil tanpa membawa surat tugas, surat penangkapan, atau dokumen resmi lainnya. Korban kemudian dibawa, dan dua jam kemudian, keluarga diberi kabar bahwa korban dirawat di rumah sakit,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor.
Baca Juga: Dijemput Paksa dari Rumah, Warga Mijen Semarang Tewas Dikeroyok Oknum Polisi
Usai dirawat di rumah sakit selama tiga hari, korban meninggal pada Minggu 29 September 2024.
“Yang membuat kami prihatin, proses penjemputan dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Bahkan, ada indikasi korban dipukuli saat dibawa ke sebuah tempat di Semarang, hingga mengalami luka lebam di wajah serta nyeri di bagian dada dan perut,” bebernya.
Sebelum meninggal, korban sempat bercerita kepada istrinya, telah dikeroyok oleh beberapa orang.
“Korban sempat menceritakan kepada keluarganya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang di sekitar bagian dada dan perutnya. Setelah pulang ke rumah, korban meninggal dunia pada 29 September 2024,” sambungnya