Wali Kota Semarang Mangkir Pemeriksaan Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa?

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:53 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. (istimewa)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. (istimewa)

Dirinya juga menegaskan ada kemungkinan untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Mbak Ita.

"Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima dan tentunya sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan, kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan surat perintah membawa, bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa.

Baca Juga: Pura-pura Sholat Jumat, Pria di Kendal Nekat Mencuri Kota Amal di Masjid

Sementara itu, KPK sudah menahan dua tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Tersangka Martono menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Sedangkan tersangka Rachmat Utama Djangkar terlibat kasus suap pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

"Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi," pungkas Tessa.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X