Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga menetapkan Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Martono bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri diduga merupakan pihak penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi.
Penyidikan yang dilakukan KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.(*)