Benalu itu tersinggung. Dia mengambil parang miliknya dan menghampiri Salamah yang duduk di dalam kamar.
Dari belakang Salamah, Imam Ghozali langsung menusuk punggung ibunya sendiri. Tidak cukup itu, dia juga menusuk dada, tetapi juga perut sampai berulang kali.
Parang yang masih menancap membuat Salamah tersender ke dinding. Dengan merintih perih dan sakit yang tak terperi, Salamah mencabut parang yang tertancap. Plak, parang terlempar.
Darah merembes dari sela-sela badannya lalu dia berlari keluar agar tidak ditikam lebih bengis lagi oleh Imam.
Namun ketika meminta pertolongan ke tetangga, Salamah tidak kuat lagi lalu terkapar di terasnya. Imam kabur, seakan menuruti permintaannya untuk pergi dari rumah.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 untuk Lulusan Tahun Berapa? Gap Year Boleh Ikut, Segera Daftarkan Dirimu!
Atas perilakunya, Kapolrestabes menyebut Imam Ghozali terancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lalu juga Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman pidana seumur hidup,” tandas M Syahduddi.