SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi penembak siswa SMK di Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 8 April 2025.
Robig, menembak siswa SMK 4 berinisial GRO pada November 2024. GRO tewas dan kasus ini berbuntut panjang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Semarang, menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis alternatif.
Robig atau terdakwa dalam dakwaannya saat kejadian awalnya berpapasan dengan sekelompok remaja yang menaiki motor. Para remaja itu saling berkejaran dengan membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut.
Kemudian terdakwa mengambil senjata api yang dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban, yakni S dan A, pada bagian dada dan tangan kiri.
Baca Juga: Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali Kota Semarang Silaturrahmi ke para Mantan Wali Kota
Berdasarkan hasil visum autopsi, korban meninggal usai mendapatkan luka tembak di bagian pinggul.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang," terangnya.
Kemudian atas dakwaan tersebut, Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.
Sebelumnya sidang ini, Robig dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.