Diduga Telantarkan Anak Selama 30 Tahun, Pengusaha Ternama di Semarang Dilaporkan ke Polisi

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 12:50 WIB
Agil Renata Saputra Wuragil (paling kanan) yang mengaku sebagai anak kandung dari BW didampingi pengacara dan ibu kandungnya saat memberikan keterangan ke awak media. (dok.)
Agil Renata Saputra Wuragil (paling kanan) yang mengaku sebagai anak kandung dari BW didampingi pengacara dan ibu kandungnya saat memberikan keterangan ke awak media. (dok.)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pengusaha ternama di Semarang berinsial BW dilaporkan oleh Agil Renata Saputra Wuragil yang mengaku sebagai anak kandung dari BW. Dalam laporannya ke polisi, Agil menyatakan bahwa dirinya dan ibu kandungnya bernama Siti Wuryanti diduga telah ditelantarkan oleh BW selama 30 tahun.

Dalam keterangan kepada awak media, Sabtu 19 April 2024 malam, Agil yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sagitarius, menyampaikan ia tak bisa lagi menahan perasaan yang selama ini dipendam.

“Saya hidup 30 tahun tanpa ayah. Bukan karena ayah saya meninggal, tapi karena dia memilih untuk mengabaikan saya. Saya bukan anak luar nikah. Saya anak sah dari pernikahan resmi,” ucap Agil.

Ibu Agil, Siti dalam pertemuan dengan awak media tersebut menyatakan bahwa ia adalah istri sah BW hingga saat ini. Hal itu dikuatkan dengan adanya buku nikah asli lengkap dengan foto dan tanda tangan sebagai bukti pernikahannya dengan BW yang berlangsung pada tahun 1994.

Baca Juga: Diusir saat Dampingi Saksi Kasus Karaoke Prostitusi di Semarang, Advokat Kecam Tindakan Polisi

Siti juga menyatakan, pernikahannya juga resmi tercatat di KUA Kendal dengan melampirkan bukti yang terlegalisir dari KUA Kendal

“Dia menikahi saya secara sah. Saya percaya karena dia bilang tidak punya istri. Tapi ketika saya hamil, dia pergi begitu saja dan tak pernah kembali. Baru kemudian saya tahu, dia sudah menikah dengan perempuan lain sejak 1993. Saya dijadikan istri kedua tanpa seizin istri pertama dan tanpa saya ketahui,” tutur dia.

Siti mengaku tidak langsung membawa kasus ini ke jalur hukum karena masih berharap ada itikad baik. Namun, menurut dia, hingga tiga dekade berlalu, tidak ada satu pun upaya dari Bambang untuk menemui dirinya atau anaknya.

Selanjutnya, Siti dan anaknya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan resmi sudah diterima oleh Polda Jateng dan kini tengah diproses.

Pengacara keluarga, yang mendampingi Sagitarius menyatakan, ada sejumlah unsur hukum yang kuat dalam kasus ini, mulai dari penelantaran anak hingga dugaan pernikahan ganda tanpa prosedur yang sah sesuai Undang-Undang Perkawinan.

“Kami memiliki bukti autentik. Buku nikah sah, surat-surat pendukung, dan kesaksian yang cukup kuat. Ini bukan sekadar drama keluarga, ini pelanggaran hukum dan moral yang serius,” tegasnya.

Sagitarius menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, Bw saat dikonfirmasi membantah semua keterangan yang disampaikan oleh pihak Agil Renata Saputra dan Siti Wuryanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X