SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Para Advokat anggota Peradi Kota Semarang menyatukan diri untuk menyatakan sikap empatinya atas perilaku pengusiran terhadap salah seorang pengacara di Polda Jateng.
Pengacara yang diusir di Polda Jateng saat melakukan pendampingan itu bernama Dwi Aprianto.
Dwi Aprianto adalah kuasa hukum dari para saksi kasus penggerebekan di Mansion Executive Karaoke Semarang yang diduga menampilkan praktik prostitusi.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Rocky Gerung Siap Turun Jadi Saksi Ahli!
Pada 15 Maret 2025, dia melakukan pendampingan kepada saksi saat menjalani penyidikan di Ditreskrimum Subdit 4 Polda Jateng. Namun, dia diusir oleh penyidik setelah dinilai ilegal karena tidak membawa kartu anggota.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Peradi Semarang, Bagas Sarsito Anantyadi, menyatakan empatinya dan mengecam tindakan petugas penyidik kepolisian yang sewenang-wenang dan tidak menghormati profesi advokat.
Bagas mengonfirmasi jika pengacara yang diusir polisi tadi, yakni Dwi Aprianto, adalah anggota DPC Peradi Kota Semarang yang dipimpin oleh Khairul Anwar.
Namun di saat bersamaan, KTA Dwi memang sedang habis. Sebagai sekretaris Peradi, Bagas mengonfirmasi bahwa untuk melakukan perpanjangan perlu interval waktu tertentu.
Baca Juga: Polisi Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Brigadir AK Cekik Bayi hingga Tewas
"Ketika ada interval waktu, kita itu kan tidak bisa ya. Artinya begitu habis langsung terbit lagi enggak bisa. Memang kewajiban DPC ini menerbitkan surat keterangan sementara untuk teman-teman advokat," ungkap Bagas, Jumat 18 April 2025.
Bagas menambahkan, Surat Keterangan (SK) sementara bagi advokat nilainya sama dengan KTA. Namun, tetap dianggap tidak sah oleh pihak kepolisian yang mengusir.
Sampai di situ, Bagas kembali menguatkan, apabila SK tadi tidak mempan, pihak kepolisian bisa meminta Berita Acara.
"Penyidik bisa meminta kok. Artinya berita acara, fotokopi berita acara sumpah. Ketika advokat ini bisa menunjukkan berita acara sumpah, clear. Ini seorang advokat. Kan gitu. Tapi ini yang terjadi menurut keterangan, penyidik langsung menyimpulkan, kamu advokat tidak sah. Kamu ilegal. Nah, ini ini yang menjadi persoalan," terangnya.
Baca Juga: Polisi Bunuh Bayi di Semarang Brigadir AK Masih Berstatus Saksi, Ditahan 30 Hari