Penyidik diketahui mengantongi sejumlah bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Di antaranya uang tunai Rp97 juta, catatan perputaran uang Rp2 miliar hasil pemerasan per semester kepada junior di PPDS Anestesi FK Undip, dan bukti-bukti lainnya.
Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.