SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi menangkap Septian Candra alias SC warga Pakintelan Gunungpati Semarang, Kamis 21 Agustus 2025 karena telah menculik anak SD.
Tidak hanya menculik, Septian yang berusia 28 tahun juga melakukan pencabulan pada anak SD, Jumat 15 Agustus 2025 pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat, SC ternyata sudah berkeluarga dan bekerja sebagai sopir.
Septian ditangkap bersama sejumlah barang bukti seperti mobil Suzuki Ertiga abu-abu berpelat nomor H 1819 MG. Satu unit handphone Samsung A16 warna putih, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hijau tahun 2022 berpelat nomor H 2962 WY.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Siswi SD di Pakintelan Gunungpati Semarang
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari pihak orangtua korban ke Polsek Gunungpati dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Sasaran yang menjadi korbannya, seorang bocah, siswi sekolah yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Dalam kasus ini, korban awalnya jalan kami dari sekolah pulang ke rumah.
Sebelum, sampai tujuan, korban dicegat pelaku seorang diri yang sedang berpura-pura memperbaiki mobil di tepi jalan yang sepi. Kemudian pelaku dibekap, dimasukan ke dalam mobil hingga akhirnya dicabuli.
Setelah itu korban sempat mendapat kekerasan dengan cara dicekik dan diancam dibunuh manakala tidak menuruti kemauan pelaku.
Meski demikian, korban terus berontak berupaya melepaskan diri. Kemudian pelaku melepaskan korban setelah berhasil mencabuli korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Baca Juga: Bambang Pacul Diganti, FX Rudyatmo Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng
Sampai di rumah, korban mengadu ke orangtua. Lalu karena merasa tidak terima, keluarga lapor ke polisi sehingga serangkaian penyelidikan pun dilakukan.
"Iya, pelaku diamankan satu orang, inisial SC, usianya 28 tahun, ditangkap dirumahnya, di Pakintelan Gunungpati Kamis malam (petang)," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, Jumat 22 Agustus 2025.