Ketua DPRD: Rp 79.630.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Wakil Ketua DPRD: Rp 72.310.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Anggota DPRD: Rp 47.770.000 per bulan (tunjangan perumahan)
Seluruh anggota DPRD: Rp 16.200.000 per bulan (tunjangan transportasi)
Baca Juga: Polisi Harus Buka-Bukaan Soal Kematian Mahasuswa Unnes Iko Juliant Junior
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa penetapan tunjangan dilakukan berdasarkan penilaian appraisal sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh biaya ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Tengah.