Nekat Sekap Polisi di Demo Hari Buruh, Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan 3 Hari

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:14 WIB
Dua mahasiswa Undip yang ditangkap polisi karena tidak hanya menyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua mahasiswa Undip yang ditangkap polisi karena tidak hanya menyekap anggota polisi saat demo Hari Buruh di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 3 hari terhadap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang terlibat dalam penyekapan seorang anggota polisi saat demonstrasi peringatan Hari Buruh pada Mei 2025 lalu.

Kedua terdakwa, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang yang digelar, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Prediksi UMK Kota Semarang 2026 Naik Jadi Rp3,67 Juta, Ini Simulasi Perhitungannya

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," ujar Rudy dikutip Ayosemarang.com, Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam amar putusan, hakim menyebut masa hukuman itu setara dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani kedua mahasiswa tersebut.

"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai aksi penyekapan yang dilakukan terdakwa terhadap anggota polisi berlangsung sekitar enam jam di Auditorium Imam Barjo Undip Semarang, dan perbuatan itu sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga: 245 Polisi Anggota Polda Jateng Sakit Menahun, 202 Orang Tetap Bekerja

Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan faktor usia dan masa depan pendidikan kedua terdakwa.

Hakim juga memberikan pesan agar keduanya dapat melanjutkan kuliah dan menyelesaikan studi setelah menjalani hukuman.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X