AYOSEMARANG.COM -- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang resmi membentuk Lembaga Perlindungan Dokter, Tenaga Kesehatan, dan Pasien (LPDNP) sebagai respons atas kasus perselisihan antara dua dosennya yang berujung ke ranah hukum.
Langkah ini menjadi upaya nyata kampus dalam mencegah konflik serupa di masa depan, sekaligus menghadirkan solusi berbasis nilai-nilai Islam di bidang hukum dan kesehatan.
Kasus yang menjadi latar belakang pembentukan lembaga tersebut melibatkan dr. Astrandaya Ajie dari Fakultas Kedokteran dan Dr. Muhammad Dias Saktiawan dari Fakultas Hukum. Keduanya terlibat sengketa di RSI Sultan Agung, tempat dr. Astrandaya bertugas sebagai dokter dan Dr. Dias sebagai keluarga pasien.
Baca Juga: Dosen Unissula Diskors 6 Bulan Usai Bentak Dokter di Ruang Persalinan RSI Sultan Agung
Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto, menjelaskan bahwa pendirian lembaga ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang sebelumnya telah diupayakan mediasi internal, namun akhirnya tetap dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
“Dokter Astra melaporkan dugaan penganiayaan, sementara Dr. Dias melaporkan dugaan malpraktik. Sebagai bagian dari masyarakat akademik, Unissula merasa perlu mengambil langkah konkret agar peristiwa seperti ini tidak menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif,” ujar Prof. Gunarto dalam konferensi pers di Kampus Unissula, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, LPDNP berperan sebagai lembaga mediasi antara dokter, tenaga kesehatan, dan pasien—baik di lingkungan Unissula maupun masyarakat umum. Kasus pertama yang akan ditangani lembaga ini adalah sengketa antara dr. Astrandaya dan Dr. Dias, dengan tujuan utama mencapai perdamaian.
“Mediasi yang dilakukan berorientasi pada perdamaian. Artinya, kedua belah pihak diharapkan sama-sama merasa menang dan bahagia. Harapannya, lembaga ini bisa menjadi wadah penyelesaian sengketa serupa di masa depan,” jelasnya.
Prof. Gunarto menegaskan bahwa perselisihan tersebut murni antara dokter dan pasien, bukan antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum. Ia juga mengingatkan seluruh dosen agar tetap fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Lebih lanjut, ia menyebut pembentukan lembaga ini juga merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat (PKM) Unissula di bidang hukum dan kesehatan. Ke depan, LPDNP diharapkan menjadi model penyelesaian sengketa berbasis restorative justice Islami yang bisa ditiru universitas lain di Indonesia.
“Yang penting bukan siapa yang dihukum, tetapi bagaimana semua pihak bisa merasa bahagia. Konflik adalah bagian dari dinamika kehidupan, dan tugas universitas adalah menjadikannya pelajaran untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur RSI Sultan Agung, dr. Agus Ujianto, menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai inisiatif Unissula visioner dan berpotensi menjadi pusat kajian penyelesaian sengketa kesehatan pertama di Indonesia.