Polemik PDAM Semarang Makin Panas, Kuasa Hukum Minta Wali Kota Cabut SK Pemberhentian

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Kuasa hukum direksi PDAM, Mahfudz
Kuasa hukum direksi PDAM, Mahfudz

Ia menambahkan, para direksi yang diberhentikan masih memiliki masa jabatan hingga 2029 dan selama ini tidak pernah menerima teguran dari Dewan Pengawas maupun peringatan dari Pemerintah Kota Semarang.

“Bahwa fakta hukumnya, kami tidak pernah menerima Surat Teguran dari Dewan Pengawas, tidak pernah mendapat teguran atau peringatan dari Ibu Walikota dan para pimpinan di Pemerintah Kota Semarang, serta tidak disemprit kesalahan dari DPRD Kota Semarang, tetapi secara mengejutkan dan menyakitkan terbit Surat Kepuitusan Pemberhentian sebagaimana tersebut pada Obyek Keberatan,” jelasnya.

Baca Juga: Sosok Pengganti Sementara Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Semarang

Menurutnya, proses pengambilan keputusan oleh Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prinsip yang diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Sangat disayangkan Ibu Walikota yang baru menjabat beberapa bulan, harus ternodai oleh hal-hal yang sejatinya bisa dihindari. Kami berkeyakinan Ibu Walikota mendapatkan informasi yang tidak valid dan sahih. Tapi nantinya yang menanggung konsekwensinya adalah Ibu Walikota, bukan mereka pemberi informasi tersebut,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X