SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar penutupan akses jalan di Perumahan Sinar Waluyo, Jalan Sinarmas VII, RT 12/RW 1, Kelurahan Sinar Waluyo, Kecamatan Tembalang, Kamis 16 Oktober 2025.
Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Ari Setiawan (45), asal Banyumas.
Ari menutup jalan dengan menggunakan seng dan besi-besi kolom serta bebatuan. Puluhan anggota Satpol PP membongkar satu persatu penutup jalan sampai bisa dilewati lagi oleh warga.
Baca Juga: Heboh Video 'Skandal Semanse', Alumni SMAN 11 Semarang Akui Hasil Editan AI dan Minta Maaf
Dalam pembongkaran ini, Ari tidak mengelak sedikitpun dan cenderung menerima tindakan petugas.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stefanus Da Costa, mengatakan pembukaan jalan dilakukan setelah melalui proses musyawarah dengan tim terkait, termasuk kecamatan, kelurahan, dan bagian hukum Pemerintah Kota Semarang.
“Hari ini kita sudah bisa membuka akses yang ditutup oleh Saudara Ari. Tadi tim sudah melakukan pendekatan, dan beliau mempersilakan jalan itu dibuka kembali. Material yang ada sudah kami singkirkan ke sisi kanan dan kiri agar warga bisa beraktivitas seperti biasa,” jelas Marthen di lokasi.
Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP terlebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada yang bersangkutan. Surat tersebut diantar langsung oleh petugas dan diterima oleh istri Ari Setiawan.
“Sebelum kami turun, sudah ada rapat dengan dinas terkait. Dari hasil rapat disepakati bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum). Maka hari ini kami lakukan pembongkaran sesuai kesepakatan bersama,” terangnya.
Baca Juga: Terekam Kamera Pria Lakukan Aksi Tidak Senonoh di Depan SMK Semarang, Pamer Alat Kelamin ke Siswi
Marthen menyebut pembongkaran berjalan aman dan lancar. Ia juga memastikan tidak ada perjanjian khusus dengan Ari Setiawan untuk tidak menutup jalan lagi, namun berharap kejadian serupa tidak terulang.
“Saya kira enggak perlu ada surat pernyataan lagi. Tadi kami sempat berbincang, dan beliau bisa diajak komunikasi dengan baik. Kalau pun mau membangun, silakan ajukan izin sesuai prosedur. Tidak mungkin warga lain mengambil material miliknya,” ujarnya.
Menurut Marthen, pihak Satpol PP hanya melakukan pembongkaran sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 yang melarang warga menutup akses jalan umum atau membuat portal tanpa izin.
Ia menambahkan, pengawasan selanjutnya akan dilakukan oleh RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di wilayah tersebut.
“Warga sebenarnya ingin hidup berdampingan dengan damai. Jadi harus saling menghormati satu sama lain. Kalau ada kesulitan, justru yang menolong ya tetangga kanan kiri. Ini supaya lingkungan tetap rukun,” tutur Marthen.