Sengketa Usaha Laundry di Semarang Berujung Gugatan ke Pengadilan

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:08 WIB
Ilustrasi sidang. (Pixabay @sergeitokmakov / 2392 images)
Ilustrasi sidang. (Pixabay @sergeitokmakov / 2392 images)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM — Perselisihan bisnis antara seorang pria dengan keluarga mantan istrinya berujung ke ranah hukum perdata. Pria bernama David melayangkan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan aset dan pengelolaan usaha laundry yang dahulu dirintis bersama keluarga mantan istrinya.

Dalam keterangannya, David menyebut usaha tersebut telah dirintis sejak sebelum pernikahan berlangsung. Saat itu, ia mengaku mengajak beberapa anggota keluarga calon istrinya untuk ikut bekerja dan berinvestasi dalam sejumlah usaha, termasuk bisnis laundry yang disebut memiliki modal awal secara patungan antara dirinya dan keluarga mantan istrinya.

Usaha itu kemudian berkembang dan mulai beroperasi sekitar tujuh bulan sebelum pernikahan. Namun, setelah beberapa tahun, hubungan rumah tangga keduanya tidak dapat dipertahankan hingga berakhir dengan perceraian.

Baca Juga: Persiapan Mepet, Kendal Tornado FC Tetap Berambisi Taklukan Deltras Sidoarjo

Menurut dia, persoalan dalam pengelolaan bisnis menjadi salah satu sumber ketegangan yang berlanjut hingga setelah perceraian. Ia menuturkan pernah mengusulkan agar usaha ditutup, tetapi tidak disetujui karena usaha tersebut sudah berjalan dan memiliki omzet tetap.

Setelah perceraian, David mengaku masih terdapat sejumlah aset dan hasil usaha yang belum dikembalikan kepadanya. Ia kemudian menempuh langkah hukum dengan mengirimkan surat somasi untuk meminta kejelasan pembagian aset dan keuntungan. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Davis melalui kuasa hukumnya Lutfi Ulinnuha SH MH akhirnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kepemilikan dan pengelolaan usaha tersebut. Proses persidangan saat ini masih berlangsung. Pengadilan bahkan telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi usaha yang disengketakan.

“Hakim sempat menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar David saat ditemui usai persidangan dan pemeriksaan setempat oleh pengadilan pada Kamis (16/10/2025).

Davis menilai sebagian aset yang dahulu dibelinya masih digunakan dalam operasional usaha laundry yang kini dikelola oleh keluarga mantan istrinya. Ia juga menyebut nama usaha tersebut telah berganti sejak awal 2024, tak lama setelah dirinya tidak lagi terlibat dalam pengelolaan.

Baca Juga: Mediasi Sengketa Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Buntu, Berharap Solusi Terbaik

Ia memperkirakan kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp500 juta, mencakup nilai aset, keuntungan yang belum diterima, serta potensi pendapatan yang hilang. Selain kerugian materi, David juga mengaku mengalami tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan dan persoalan ini diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga mantan istri David yang disebut dalam gugatan belum memberikan tanggapan resmi atas perkara ini. Saat dihubungi, salah satu pihak yang kini disebut mengelola usaha tersebut menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X