Dinilai Melanggar Etika dan Moral Usai Selingkuh dengan Janda di Kendal, AKP Nundarto Dipecat

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto (Humas Polda)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -
Polisi yang kepergok selingkuh dengan janda di Kendal yakni AKP Nundarto dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Brangsong Kendal setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah. Praktis karir Nundarto dalam institusi Polri resmi berakhir.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar pada Rabu 22 Oktober 2025 di ruang Propam Mapolda Jateng untuk memeriksa kasus tersebut.

“Sidang menghadirkan tujuh saksi, termasuk istri sah AKP Nundarto serta M, perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya. Selain itu, satu saksi lain keterangannya dibacakan dalam persidangan,” ujar Artanto.

Baca Juga: Terungkap Identitas Wanita yang Selingkuh dengan Polisi di Kendal, Seorang Guru SD Berstatus PPPK

Sidang dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri selaku Kabagbin Opsnal Bidang Pam Obvit Polda Jateng.

Dari hasil sidang, AKP Nundarto dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dinilai melanggar etika serta moral anggota Polri.

Lebih lanjut disampaikan, AKP Nundarto terlebih dahulu ditempatkan dalam penugasan khusus selama 30 hari sebelum akhirnya diputuskan menerima sanksi PTDH.

“Hasil putusan sidang menyatakan tiga poin utama. Pertama, perilaku AKP Nundarto dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, dikenakan penempatan khusus. Dan ketiga, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Artanto.

Baca Juga: Banjir di Kaligawe Semarang Belum Surut: Hanya Truk yang Bisa Melintas, Kendaraan Kecil Diminta Ambil Jalur Alternatif

Pihak terduga pelanggar diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, putusan KKEP dinyatakan berdasarkan fakta persidangan serta keterangan para saksi.

Artanto menyebut pelanggaran ini dianggap berat lantaran AKP Nundarto masih terikat perkawinan sah dan tertangkap oleh warga saat berada di rumah seorang janda berinisial ES di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat 19 September 2025 dini hari.

“Apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan etika profesi, moral pribadi, serta mencoreng citra institusi Polri,” imbuhnya.

Terkait adanya unsur pidana dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X