AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan seluruh korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang terjadi di Tol Pemalang, mendapatkan jaminan penanganan medis secara penuh.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan, pemerintah kota akan memberikan perhatian dan bantuan maksimal, baik kepada korban meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
Bagi empat korban yang meninggal dunia, keluarga akan menerima santunan sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja, sementara Rp20 juta disiapkan untuk biaya pengobatan korban luka.
Baca Juga: Warga Diminta Waspada, Semarang Hadapi Ancaman Banjir hingga Awal 2026
"Rp 50 juta untuk meninggal dunia itu tunai bentuknya. Sedangkan Rp20 juta adalah bantuan dalam bentuk rekomendasi pengobatan senilai itu. Nanti koordinasinya bersama Kepala Dinas Kesehatan," ujarnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, apabila biaya pengobatan melebihi plafon Rp20 juta dari PT Jasa Raharja, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya agar penanganan medis dapat diselesaikan tanpa beban biaya bagi korban.
"Kalau sampai Rp20 juta ternyata masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, pemerintah kota akan langsung tangani supaya tetap beres. Beberapa korban luka ringan masih perlu cek kesehatan dan pengobatan, dan kalau tidak bisa pakai BPJS, akan kami bantu," sambungnya.
Menurutnya, seluruh biaya pengobatan korban akan digratiskan, termasuk jika ada kebutuhan obat atau tindakan medis khusus di rumah sakit.
Baca Juga: Gubernur Jateng Koordinasi dengan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Banjir di Semarang dan Demak
"Kuotanya Rp20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinkes langsung ambil alih. Harus gratis," lanjutnya.
Selain memastikan perawatan korban, Agustina juga mengingatkan penyelenggara perjalanan untuk lebih berhati-hati dalam memastikan kelayakan kendaraan, terutama bus yang digunakan untuk kegiatan warga.
"Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang Manggala Aji Mukti menyampaikan, penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk korban meninggal dunia sudah kita sampaikan santunannya kepada empat ahli waris. Masing-masing mendapat hak sebesar Rp50 juta," tuturnya.