Ia menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang melalui mekanisme garansi letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Berdasarkan data, total penumpang dalam bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut berjumlah 36 orang, terdiri atas empat korban meninggal dunia dan 32 lainnya luka-luka.