PPPK Gantikan Guru Honorer di Semarang, Semua Wajib Lulus PPG

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 09:48 WIB
Ilustrasi. Guru honorer di Semarang dihapus dan dialihkan menjadi PPPK mulai 2026.  (warta.jogjakota.go.id)
Ilustrasi. Guru honorer di Semarang dihapus dan dialihkan menjadi PPPK mulai 2026. (warta.jogjakota.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi guru honorer.

Seluruh tenaga pendidik yang sebelumnya bekerja sebagai honorer akan masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan pola kerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sektor pendidikan yang dicanangkan Pemkot Semarang untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan standar kesejahteraan guru.

Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Naik Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

“Kita bersyukur, mulai tahun 2026 tidak akan ada lagi guru honorer. Mereka akan diangkat menjadi PPPK sesuai skema penuh maupun paruh waktu,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) pada, Selasa 26 November 2025.

Agustina menambahkan bahwa proses pengangkatan tidak dilakukan sembarangan. Setiap guru diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai syarat legalitas dan pemenuhan standar kompetensi nasional.

“Langkah ini untuk memastikan setiap anak didik diajar oleh guru yang terstandardisasi secara nasional. Kita ingin pendidikan di Semarang lebih merata dan berkualitas,” sambungnya.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Semarang menargetkan sekitar 400 guru honorer akan dilantik menjadi PPPK pada akhir Desember 2025.

Baca Juga: Pelajar Tertabrak Truk Tangki di Jalur Pantura Demak, Sudah Diteriaki Warga Tetap Menerobos Jalan

Mereka direncanakan mulai aktif bekerja per 1 Januari 2026. Tambahan tenaga pendidik ini diprediksi akan menutup kekurangan guru di sejumlah sekolah, sekaligus meniadakan istilah honorer maupun outsourcing dalam sistem pendidikan kota.

Selain guru, proses penataan juga menyentuh jabatan kepala sekolah. Pemerintah telah memulai seleksi melalui program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) guna memastikan posisi tersebut diisi oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X