Wajib Naik Level, Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci Pembinaan Atlet di Semarang

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 13:44 WIB
Kepala Dispora Semarang Fravata Sadman saat menjadi pembicara dalam koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan berdama KONI. (KONI)
Kepala Dispora Semarang Fravata Sadman saat menjadi pembicara dalam koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan berdama KONI. (KONI)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COMPembinaan atlet di Kota Semarang tak hanya berhenti pada urusan teknis. Kepatuhan pada regulasi keolahragaan juga menjadi fondasi penting agar prestasi dapat terus berkembang tanpa tersandung persoalan hukum.

Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang, Helly Sulistyanto, mengatakan masih banyak induk organisasi olahraga di berbagai daerah yang terjerat masalah hukum, terutama terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah. Karena itu, pemahaman atas aturan perlu diperkuat.

“Kepatuhan ini sangat berkorelasi dengan pembinaan atlet atau pemain. Kalau KONI atau cabor terkena persoalan hukum, otomatis pembinaan ikut terhambat,” ujarnya dalam Koordinasi Kerja Sama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang, Kamis 27 November 2025.

Helly menjelaskan, aturan yang harus dipahami banyak berkaitan dengan administrasi dan penyelenggaraan kegiatan. Melalui koordinasi ini, KONI berharap potensi persoalan hukum dapat diminimalkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Lomba Tari di Semarang, Dosen UPGRIS Dijadikan Tersangka

“Dengan memahami regulasi, cabor bisa mengetahui konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Sekretaris Umum KONI Kota Semarang, Teguh Setyono, menambahkan kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya membawa prestasi olahraga Kota Semarang ke level yang lebih tinggi.

“Dana hibah itu ada aturan yang mengikat. Semua kegiatan harus sesuai peruntukan dan proposal yang diajukan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Jaksa Madya Kejari Kota Semarang Muhamad Supriyanto, Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman, serta perwakilan Bidang Hukum Pemkot Semarang Issamsudin.

Supriyanto menegaskan bahwa proposal pengajuan kegiatan menjadi dasar dalam mempertanggungjawabkan anggaran. Ia juga menyebut regulasi penggunaan dana pemerintah bisa berubah menyesuaikan kondisi daerah, sehingga pengurus KONI dan cabor wajib mengikuti perkembangan aturan.

Sementara itu, Kepala Dispora Kota Semarang, Fravarta Sadman, menyebut ada tiga regulasi utama yang menjadi dasar pembinaan olahraga di Kota Semarang, yakni UU No 11 Tahun 2022, PP No 86 Tahun 2021, dan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga: Regulasi Transportasi Online Memanas: Driver Khawatir Hilangnya Fleksibilitas dan Pendapatan

“Tiga aturan ini mutlak dipatuhi. Jangan sampai muncul persoalan hukum yang justru menghambat pembinaan olahraga di Kota Semarang,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X