SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas ke Bea Cukai Jateng, Senin 6 Maret 2023.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku juga sudah membawa sejumlah bukti-bukti agar dugaan penyelundupan mobil di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh pihak Bea Cukai.
Dirinya menjelaskan, dugaan penyelundupan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang itu sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2022.
Baca Juga: SNC 2023 Dipersiapkan Matang, Diharap Suguhan Atraksi Spektakuler di Semarang
Namun, karena kurang cakapnya tindaklanjut, dirinya langsung datang ke Bea Cukai agar segera diselidiki.
“Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum, maka saya datang ke sini," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin menerangkan mobil yang diselundupkan merupakan Mercedes Benz klasik berwarna biru muda.
Namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK.
Baca Juga: Identitas Dua Mahasiswa Semarang Penipu Arisan Senilai Rp2 Miliar, Kuliah di Kampus yang Berbeda
Perusahaan importir yaitu CV PRJC, perusahaan pengangkut PT PTGG, San kapal pengangkut KOT Samba.
"Data riilnya jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp 500 juta," jelas Boyamin.
Kemudian untuk dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut yaitu seharusnya importir membayar pajak Bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.
"Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000. Sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000," katanya.
Baca Juga: Viral TNI di Semarang Marah-Marah di Jalanan, Kodam IV Diponegoro Pastikan Hanya Salah Paham