Boyamin pun menambahkan apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah sebesar 200 persen sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar.
Menurutnya, jika terbukti melanggar, jeratan pasal yang bisa digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha memastikan akan menginformasikan kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti laporan ini.
Baca Juga: Gizi Tidak Seimbang, Dinkes Catat Ada Ratusan Anak Obesitas di Semarang
Lalu langkah selanjutnya pihaknya melakukan analisa dan pelapor akan dimintai penjelasan lanjutan.
"Informasi saya terima setelah itu akan saya sampaikan ke pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa keakuratan data dan kebenaran dan pasti akan ditindak lanjuti," imbuhnya.