“Alat ini untuk mendeteksi barang bawaan menggunakan sinar gelombang tanpa membuka tas atau kardus,” katanya.
Dikatakan, penumpang dilarang membawa tumbuhan ataupun hewan tanpa ada surat keterangan dari balai karantina.
Pihaknya bertugas mencegah dan menjaga lalu lintas hewan dan tumbuhan antar pulau atau antar negara.
Baca Juga: Masih Beroperasi, Terminal Bayangan di Semarang Dinilai akan Ganggu Kenyamanan dan Keamanan Pemudik
“Tadi petugas mengamankan burung dan kura-kura yang dibawa penumpang tanpa surat,” imbuh Turhadi.
Selain memeriksa barang bawaan penumpang, petugas gabungan TNI, Dishub dan Polairud menggeledah mobil yang keluar dari kapal.
Dari pemeriksaan petugas kembali menemukan hewan ayam yang dibawa mobil tanpa ada surat keterangan sehat dari balai karantina.