Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Penemuan Mayat Pria di Puri Anjasmoro Semarang, Ternyata Ada Dua Perkara

- Senin, 29 Mei 2023 | 18:27 WIB
Polrestabes Semarang mengamankan 7 tersangka penemuan mayat pria di Puri Anjasmoro Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polrestabes Semarang mengamankan 7 tersangka penemuan mayat pria di Puri Anjasmoro Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polrestabes Semarang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat pria Jalan Puri Anjasmoro Semarang, tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu 28 Mei 2023.

Mayat di Puri Anjasmoro tersebut diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Saat ditemukan di Puri Anjasmoro Semarang mayat pria itu dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.

Baca Juga: Bikkhu Thailand Menyempatkan Ibadah di Kelenteng Tay Kak Sie Semarang, Bikin Umat Terharu

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, 7 tersangka itu berasal dari dua perkara dan TKP yang berbeda.

Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdono.

Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: IDENTITAS Mayat Pria di Puri Anjasmoro Semarang Tubuh Penuh Luka, Ternyata Korban Pembunuhan

“Jadi kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam 24 jam di kediamannya masing-masing ,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin 29 Mei 2023.

Irwan menerangkan, untuk peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara. Korban saat itu jatuh usai dipepet oleh mobil yang ditumpangi kelima tersangka.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” katanya.

Baca Juga: Pesan Bupati Kendal untuk Korpri, Sering ke Lapangan untuk Layani Masyarakat

Halaman:

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kasus Pemukulan di SMK Kandeman Batang Berakhir Damai

Jumat, 29 September 2023 | 16:23 WIB
X