Serahkan SK untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Harapan Bupati Kendal

- Senin, 5 Juni 2023 | 14:01 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 menerima SK dari Bupati Kendal Senin 5 juni 2023.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022 menerima SK dari Bupati Kendal Senin 5 juni 2023. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 162 Tenaga Kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Formasi Tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin, 5 juni 2023.

Kepada 162 PPPK tenaga kesehatan bupati meminta agar bersama mensukseskan pembangunan khususnya di bidang kesehatan. Dan paling penting adalah memberikan pelayana kesehatan yang baik keapda masyarakat.

"Khusus pelayanan jangan sampai masyarakat atau pasien dikecewakan,” tegas bupati.

Baca Juga: Tangkapan Sedikit, Nelayan Tertolong Harga Udang dan Cumi yang Tinggi

Selain itu bupati juga berharap tenaga kesehatan ini berupaya memacu peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik, ramah, cepat, tepat dan puas. Serta harus bisa melanjutkan semua hal yang baik, dan meninggalkan semua hal yang tidak baik.

“Selain itu, jadilah agen perubahan yang lebih baik, bekerja secara maksimal, cepat beradaptasi, bekerja secara efektif, dan bekerja secara efesien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Bupati menyebutkan, sebagai PPPK yang merupakan bagian dari ASN, setelah menerima Surat Keputusan ini, hendaknya senantiasa meningkatkan kinerja secara profesional sesuai dengan tugas, fungsi dan kompetensinya, serta peningkatan profesionalisme dalam bekerja.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 617 tahun 2022 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kendal menadapat tiga kategori.

Baca Juga: Sebanyak 1.666 Pekerja Pabrik Rokok Terima BLT dari Pemkot Semarang

“Berdasarkan putusan Menteri Kabuapten Kendal mendapat tiga kategori, pertama Tenaga Kesehatan sejumlah 190, Tenaga Guru sejumlah 1058 dan Tenaga Teknis sejumlah 80. Untuk formasi Nakes awal ada 641 orang pelamar, kemudian lulus seleksi administrasi 416 orang dan yang lulus seleksi kompetensi hingga diangkat PPPK 162 orang,” jelas Wahyu Hidayat.

Adapun sesuai dengan aturan PPPK dikontrak selama 5 tahun dan akan dilakukan evaluasi dari Pemerintah Kabuapten dan evaluasi dari Pemerintah Pusat sebelum dilakukan perpanjangan.

Salah satu Tenaga Kesehatan PPPK Bambang Utomo mengucapkan terima kasih, dan selama penyelenggaraan seleksi berjalan dengan transparan, pihaknya telah mengabdi selama 17 tahun sebagai perawat.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Program AMPI Kendal Bakal Sentuh Masyarakat Bawah

Senin, 25 September 2023 | 13:05 WIB

Geger, Pria Ditemukan Tewas di Depan Toko di Kaliwungu

Minggu, 24 September 2023 | 06:49 WIB

Belasan Pemandu Lagu di Gambilangu Jalani Tes Urine

Kamis, 21 September 2023 | 08:37 WIB
X