Kumat, Residivis Pembunuhan di Semarang Bogem Pacar hingga Babak Belur

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 12:27 WIB
Meinar Pamungkas residivis kasus pembunuhan saat diamankan oleh polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di Semarang.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Meinar Pamungkas residivis kasus pembunuhan saat diamankan oleh polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya di Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang residivis kasus pembunuhan di Semarang bernama Meinar Pamungkas (49) kembali diamankan polisi.

Orang bersatatus residivis itu diamankan polisi karena melakukan penganiayaan kepada pacarnya hingga babak belur.

Kanit Resmob Satu Reskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi mengatakan, tersangka Meinar sebelumnya pernah melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Mobil Double Cabin Tabrak Pembatas Jalan Majapahit Semarang hingga Hancur Siang Ini

Peristiwa itu terjadi pada tahun 2012 dan membuatnya mendekam di penjara selama 6 tahun.

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2012 di TKP Genuk ditahan di LP Kedungpane selama 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin 12 Juni 2023.

Untuk penganiayaan kali ini, Meinar melakukan penganiayaan terhadap pacar barunya yang bernama Sodiah (49). Mereka berdua berkenalan lewat Facebook.

Dionisus lalu mengungkapkan jika Sodiah mengalami luka lebam karena penganiayaan itu.

Baca Juga: SD Tambakrejo 01 Semarang Diteror Pencurian, Pelaku Cuma Pakai Celana Dalam

"Jadi untuk kerugian luka Lebam pada bagian mata korban dan mengeluarkan darah," jelasnya.

Lebih lanjut Dionisus menjelaskan penganiayaan bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial pada Mei 2023.

Setelah intens berkomunikasi keduanya lalu berpacaran dan sepakat bertemu pada 4 Juni 2023. Korban juga meminta pelaku menjemputnya ke Bekasi, Jawa Barat.

"Mendengar dan melihat permintaan korban terlapor bergegas segera berangkat ke bekasi, sesampainya di sana terlapor mengajak korban untuk tinggal bersama di Semarang," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Bantah Sopir Truk Kecelakaan di Ngaliyan Semarang Sempat Kabur, Ancaman Penjara 6 Tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X