Untuk itu, Hernowo mengingatkan para pedagang agar harus menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk memastikan kondisi hewan ternak yang dijualnya.
Selain itu, Hernowo juga mengimbau kepada pembeli hewan kurban agar cermat dalam meneliti kondisi kesehatan hewan yang akan dibelinya, terutama dari "ear tag" yang dipasang di telinga hewan.
"Sebenarnya sekarang ini setiap ternak sudah kami tandai dengan 'ear tag'. Jadi, pembeli harus memperhatikan betul hewannya sehat atau tidak, sudah divaksin atau belum melalui 'ear tag'," pungkasnya.