"Dana yang terkumpul Rp 130 juta dan telah digunakan pada 2022 untuk pembangunan musala yang telah mencapai 40 persen," katanya.
Langkah tersebut diambil, sebab Disdikbud Jateng berpedoman pada surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan.
Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini.
"Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan/disiplin," tegas Uswatun.