KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tidak ada jaminan kepastian hukum atas tanah banyak menimbulkan sengketa dan perseteruan baik kelauarga, masyarakat hingga dengan pemangku kepentingan.
Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Masih lambannya proses pembuatan sertifikat tanah menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Peserta Kejuaraan Sepak Takraw Pelajar di Kendal Turun, ini Penyebabnya
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Ketua TIM 4 BPN Kendal, Bagus Iryanto, menatakan PTSL merupakan progam strategis nasional yang dicanangkan presiden Jokowi.
“Selaku masyarakat sangat berterima kasih dengan adanya progam PTSL tersebut, dan Desa Laban menjadi desa yang menjalankan progam PTSL dan Insya Allah terbaik di kabupaten Kendal, “ katanya saat penyerahan sertifikat program PTSL Desa Laban tahun 2023, Jumat 21 juli 2023.
Dikatakan pula, manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang.
Sementara itu Camat Kangkung Antin Kusuma Wijayanti mengatakan, seluruh desa di kecamatan Kangkung sudah ikut progam PTSL.
Baca Juga: Kekeringan, BPBD Kendal Droping 10.000 Liter Air Bersih