SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng terus konsisten untuk menindak pengendara motor dengan knalpot brong.
Secara tegas, Polda Jateng memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyampaikan kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising bakal dijerat hukum.
"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250 juta," katanya.
Sejauh ini, Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Baca Juga: 8 Fakta Ade Bhakti Eks Camat Gajahmungkur yang Dicopot Jabatan, Ternyata Sempat Daftar AKPOL AKMIL
Tercatat sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak 22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
"Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard. Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," tambah Kabidhumas
Kabidhumas kembali mengimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Inilah Sosok Penggagas Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang Viral, Ternyata Orang Ini
Penggunaan knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
"Menggunakan knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga berdampak pada performa kendaraan secara umum," tutupnya.