BPOM Gelar Rakor Peredaran Obat Tradisional Ilegal, Ngeri Sudah Tersebar Sampai Jepang

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 14:14 WIB
Rakor Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional mengandung BKO oleh BPOM, ternyata penyebaran sudah sampai luar negeri.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Rakor Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional mengandung BKO oleh BPOM, ternyata penyebaran sudah sampai luar negeri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Obat tradisional ilegal dari Indonesia diketahui tersebar sampai Jepang dan membuat salah seorang warganya mengalami gangguan hormon.

Dari laporan BPOM Indonesia, obat ilegal yang tersebar sampai Jepang itu ternyata menggunakan bahan kimia obat (BKO).

Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan, warga Jepang yang mengalami gangguan hormon itu masih berusia 13 tahun. Obat tradisional ilegal yang diminum dalam bentuk Black Tea.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Polda Jateng Sikat Puluhan Ribu Motor Knalpot Brong Selama 2023

"Kasus itu baru kami terima, 10 hari terakhir. Kejadian bermula dari laporan tenaga kesehatan setempat. Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut positif mengandung deksametason," ujar Reni saat Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat, di Tentrem Kota Semarang, Kamis 3 Agustus 2023.

Reri memaparkan temuan ini masih didalami oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan instasi lainnya.

"Pemerintah Indonesia, telah menerima laporan dari otoritas negara Jepang terkait temuan produk asal Indonesia tersebut," jelas dia.

Namun penyebaran obat ilegal ini tidak hanya di Jepang, Riri membeberkan peredaran obat tradisional berbahaya dari Indonesia juga
hampir beredar di Uzbekistan.

Baca Juga: 2 Obat Sakit Gigi Anak yang Aman Cepat Redakan Sakit, Dijual di Apotik

Meski demikian upaya pengiriman 5 ton obat ilegal itu berhasil digagalkan BPOM bersama Bea Cuka di kargo Bandara Internasional Soekarno – Hatta pada Juli ini.

"Kegiatan produksi dan peredaran obat tradisional mengandung BKO tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga membuat iklim usaha tidak sehat, bahkan dapat mencoreng citra produk obat tradisional di mata dunia," tegas dia.

Selama 3 tahun terakhir, lanjutnya, BPOM berhasil menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekitar Rp49,5miliar.

"Temuan obat atau jamu ilegal itu ada di Jateng juga terjadi di Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur," sebut dia.

Baca Juga: Ade Bhakti Lulusan Apa? Sudah Jadi Camat Gajahmungkur di Usia 35 Tahun, Ini Riwayat Pendidikan 'Mas Camat'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X