kendal

Luncurkan Sistem Kemitraan UMKM dengan Usaha Besar untuk Dapat Insentif dan Penanaman Modal

Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:37 WIB
Kepala DPMPTSP memberikan pemaparan terkait sistem kemitraan Si Mitra Harum.

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal melaunching Sistem Informasi Si Mitra Harum.

Aplikasi tersebut sebagai wadah untuk menginformasikan kepada para pengguna, khususnya para pelaku usaha secara lebih luas terkait sistem informasi ini.

Kepala DPMPTSP Kendal Anang Widiasmoro menyampaikan, sistem Informasi SI Mitra Harum dibangun untuk mengetahui peluang kemitraan yang sedang dibutuhkan oleh usaha besar.

Baca Juga: 3 Kecamatan Terkecil di Kota Semarang: Nomor 3 Semarang Selatan Juaranya Terkenal dengan Bangunan Sejarah

Dimana kemudian dapat ditemukan dengan mudah oleh para pelaku UMKM untuk mengajukan kepeminatan bermitra.

"Peluang kemitraan tersebut akan disajikan secara transparan dan lebih detail dengan penyajian informasi profil para pelaku usaha dalam bentuk peta atau Geographic Information System (GIS). Sistem informasi ini merupakan penambahan fitur baru pada Sistem Informasi Peta Potensi yang telah dikembangkan sebelumnya dengan berbasis Web GIS. Adapun alamat website Sistem Informasi SI MITRA HARUM dapat diakses melalui https://peta.kendalkab.go.id/simitraharum," jelas Anang Widiasmoro Selasa 31 Oktober 2023.

Ditambahkan untuk kedepannya sistem informasi tersebut akan dijadikan instrument penting sebagai data base atas pelaku usaha besar, mana saja yang telah dapat bermitra dengan usaha lokal dalam hal ini UMKM, sehingga dapat diusulkan pada pemberian insentif penanaman modal.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Tertinggi hingga Terendah?

Lebih lanjut, Anang Widiasmoro mengatakan, bahwa hal itulah yang sedang usulkan terkait rancangan pada Peraturan Bupati insentif sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, yaitu tentang Pemberian Insentif dan atau pemberian kemudahan investasi sebagai Amanah dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah.

"Selain itu, kemitraan yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha besar dalam menggandeng usaha lokal, dalam hal ini pelaku UMKM juga menjadi salah satu indikator penilaian pada tingkat kepatuhan dalam Pelaksanaan Pengawasan Penanaman Modal," imbuhnya.

Sementara Desanti Filiani, sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada DPMPTSP Kendal menambahkan, bahwa sistem ini sudah diformulasikan sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha berdasarkan pendataan identifikasi data kebutuhan informasi peluang kemitraan sebagai bahan pembangunan Sistem Informasi "SI MITRA HARUM" yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Baca Juga: PSIS Semarang Bawa 21 Pemain Lawan Bhayangkara FC, Dua Pemain Absen dan Tambah 1 Wajah Baru

"Harapannya sistem informasi ini dapat mewakili kebutuhan kedua belah pihak, baik usaha besar maupun usaha kecil menengah, khususnya di Kabupaten Kendal. Tim kami akan terus memantau dan memfasilitasi apabila sudah ada kepeminatan bermitra dari kedua belah pihak, kemudian mempertemukannya secara langsung untuk membicarakan teknis kerjasamanya dan memastikan hubungan yang akan terjalin nantinya dapat berjalan saling bersinergi dan menguntungkan satu sama lain," kata Desanti Filiani.

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB