semarang-raya

Sempat Ada Isu ASN Semarang Berpihak Jelang Pemilu, Mbak Ita Minta Netralitas Harga Mati

Rabu, 31 Januari 2024 | 17:00 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ikut menandatangani Deklarasi Netralitas ASN menyusul adanya isu keberpihakan jelang pemilu. (Humas Pemkot)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak terlibat bahkan ikut mendukung dan mensosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Mbak Ita, sapaan akrabnya, menanggapi ramainya informasi di media sosial terkait adanya indikasi ketidaknetralan ASN di Kota Semarang.

Dirinya memastikan jika pihaknya bakal memproses ASN yang terbukti tidak netral. Ia pun juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan manakala menemukan ASN yang melakukan kegiatan kampanye.

Baca Juga: Masyarakat Semarang Selalu Damai dan Rukun, Indeks Kota Toleran Kini Terus Membaik

“Karena sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga, sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati,” ujarnya usai melakukan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkot Semarang, Rabu 31 Januari 2024.

Dirinya menyebut saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait adanya temuan pelanggaran ASN tidak netral di Kota Semarang.

Hanya saja sebelum masa kampanye Bawaslu Kota Semarang menemukan ada dua pegawai Pemkot Semarang yang telah ditindak karena memihak kepada salah salah satu paslon atau partai peserta Pemilu.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Kota Semarang-red) ada dua, itu sebelum kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai-red). Kemudian ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan,” paparnya.

Baca Juga: Daftar Motor Bekas Murah Bulan Januari 2024 Harga Rp5 Jutaan

Mbak Ita menambahkan jika ada pegawai Pemkot tidak netral, dia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu.

“Nah ini saya ingin sekali lagi menyampaikan, bahwa kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, monggo (silakan-red) bisa dilaporkan Bawaslu. Karena memang mekanismenya kan ada, sehingga kalau memang ada pelanggaran bisa diproses Bawaslu. Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa yang nanti sanksi akan diberikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia bakal terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran ASN tidak terjadi.

Dirinya juga meminta agar para ASN Pemkot Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya.

Baca Juga: Beda Harga Rp1,8 Juta Pilih Mana Yamaha Freego 2023 Versi Standar atau Versi S? Ini Perbedaan Keduanya

Halaman:

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB