SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi pada Senin 29 Januari 2024 lalu menggelar rilis kasus atas kasus yang dilakukan oleh seorang perempuan di Semarang bernama Niken Mayang Sari (22) yang melakukan 400 order fiktif terhadap pacarnya di Kendal yang bernama Syahrul Maulana (24).
Niken akhirnya diamankan oleh polisi dengan merujuk pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari kasus ini, Ayosemarang.com mencoba mendatangi rumah Niken yang berlokasi di Pandansari, Kecamatan Gayamsari Semarang.
Saat didatangi, tetangga-tetangga Niken mengaku prihatin dan sebagian ogah dimintai komentar. Di rumah Niken sendiri pun kosong karena orangtuanya dikabarkan sedang menyambanginya di Kendal.
Namun ada tetangga lain yang mau dimintai komentar meski tidak ingin disebut namanya.
Ternyata Niken dan pacarnya ternyata sudah memasuki tahap serius. Sejoli itu ternyata sudah bertunangan setahun yang lalu.
Tetangga Niken mengatakan, dua pasangan itu sudah lamaran dan mereka mengundang warga sekitar.
Baca Juga: Gak Pake Rangka eSAF, Honda Giorno 2023 Jadi Lawan Berat Honda Filano, Skutik Retro Idaman Gen Z!
"Sudah tunangan, ada pengajiannya juga ramai tetangga yang diundang," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Selain itu tetangga Niken menyebut hubungan mereka berjalan sudah cukup lama sekitar 3 tahun. Syahrul juga kerap datang menemui Niken di rumahnya.
"Sudah lumayan lama, katanya teman SMA. Cowoknya lumayan cakep, kurus. Sering lihat, lengket mereka," jelas dia.
Setelah mendengar kasus ini, mereka tak menyangka akan terjadi. Pasalnya sebelumnya hubungan mereka tampak baik-baik saja dan cukup dekat.
Baca Juga: Sempat Muntah Darah, Tukang Parkir di Pasar Bulu Semarang Meninggal Tak Wajar