"Anaknya pendiem. Ya kaget setelah viral kaya gini. Kalau kita melihatnya juga kasihan, meskipun Niken salah tapi kan ada penyebabnya. Kasihan lah," kata ibu berumur 40 an tahun itu.
Sebelumnya, Syahrul Maulana melaporkan Niken karena menjadi korban order fiktif.
Dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
Ratusan orderan itu pun bermacam-macam bentuknya, mulai dari material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental.
Baca Juga: Cegah Isu Politik Identitas di Tempat Ibadah, Lintas Agama Semarang Serukan Pemilu Damai
Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 mili
Dalam konferensi pers di Polres Kendal, Niken mengaku sakit hati karena tidak jadi dinikahi. Padahal keperawanannya sudah direnggut dan ia kerap dipaksa korban berhubungan badan meksipun ia sedang sakit.
"Saya ingin meminta maaf kepada korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa tapi sudah sangat meresahkan di kampung," kata Niken.
"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.