kendal

Indeks Kerawanan Tinggi, Bawaslu Kendal Petakan Daerah Rawan Konflik

Minggu, 4 Februari 2024 | 20:50 WIB
Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Stadion Utama Kendal, Minggu 4 Februari 2024. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mulai memetakan wilayah dan daerah yang rawan terjadi konflik dalam Pemilu 2024. Langkah ini dilakukan mengacu pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Bawaslu RI, bahwa Kabupaten Kendal masuk kategori rawan tinggi.

Kabupaten Kendal menempati peringkat 64 dari 514 kabupaten dan kota se Indonesia, dan peringkat 7 dari 35 kota dan kabupaten se Jawa Tengah dengan skor 53,25 dengan kategori rawan tinggi.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, menyikapi IKP dengan kategori rawan tinggi, pihaknya sudah memetakan beberapa hal yang menjadi kerawanan pemilu. Oleh karena itu akan lebih meningkatkan pengawasan selama masa tenang dan hari pemungutan suara nanti.

Baca Juga: Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik Indonesia Serukan Pemilu Damai

"Kami sudah memetakan potensi kerawanan, termasuk TPS-TPS yang rawan bencana alam dan rawan money politik," ujarnya, saat Apel Siaga Pengawasan Tahapan Pemilihan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 di Stadion Utama Kendal, Minggu 4 Februari 2024 sore.

Dikatakan, sampai saat ini seluruh petugas dalam kondisi baik dan siap melaksanakan tugas pengawasan pemilu. Jumlah petugas komplit, yakni Pengawas TPS sebanyak 3491 orang, PKD ada 286 orang, Panwascam di 20 kecamatan yang masing-masing kecamatan ada 3 orang beserta tim pendukung.

"Semua petugas siap melakukan pengawasan mulai hari tenang dan hari pemungutan suara," tegasnya.

Hevy menambahkan selama ini pihaknya lebih aktif melakukan pencegahan terhadap pelanggaran. Upaya yang dilakukan yaitu, melakukan pendekatan kepada pihak penyelenggara, sebelum terjadi atau jika ada hal-hal yang sudah berpotensi terhadap pelanggaran.

Baca Juga: Perbasi Kendal Siapkan 4 Kejuaraan Basket untuk Pembinaan Atlet

"Kami selalu perintahkan kepada jajaran bersama PKD untuk bisa mengimbau, terutama ketika kampanye di tingkat bawah untuk menemui penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye," katanya.

Bawaslu Kendal hanya menemukan satu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di Desa Jenarsari. Terhadap pelanggaran ini telah diputuskan untuk disampaikan kepada bupati dalam proses penindakannya.

"Karena Bawaslu tidak bisa memberikan punishment terhadap pelanggaran netralitas dari BPD, maka dikembalikan kepada bupati dan Dispermasdes sebagai pembinanya," jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, melihat IKP dengan kategori rawan tinggi, maka akan lebih proaktif agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu pelaksanaan pemilu. Ia pun sangat yakin tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat kondisi selama ini Kabupaten Kendal selalu aman dan kondusif.

Baca Juga: Pendidikan Berbasis Sumber Daya Alam di MTs Terpadu Permata Iqro' Diresmikan

Halaman:

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB