semarang-raya

Terbukti Bekingi Judi Sabung Ayam di Genuk Semarang, Oknum Polisi Dijadikan Tersangka

Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:09 WIB
Oknum polisi Aipda JND (kanan) yang bekingi judi sabung ayam di Semarang ditetapkan tersangka. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Oknum polisi bernama Aipda JND yang membekingi judi sabung ayam di Genuk Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam judi sabung ayam di Genuk Semarang, Aipda JND berperan sebagai penyelenggara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan setelah JND ditetapkan artinya kini ada dua tersangka.

"Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin. Iya tersangka dua orang," ujarnya Rabu 9 Oktober 2024.

Baca Juga: Polisi Gerebek Sabung Ayam di Genuk Semarang, Oknum Polisi Ditangkap

Kemudian Andika menambahkan, Aipda JND ditangkap saat penggerebekan pada Senin 7 Oktober 2024 kemarin. Selain Aipda JND pihaknya masih memburu dua penyelenggara judi sabung ayam itu, yakni Suroso dan Petel.

"Anggota (JND) di lokasi (ada). DPO masih kita kejar, harus kuatkan. DPO akan kita keluarkan nanti," tegas dia.

Atas perbuatannya, Aipda JND dan satu orang tersangka lain Faisol Nur (42) yang merupakan pekerja di tempat sabung ayam itu dijerat Pasal 303 tentang perjudian.

"Iya Pasal 303 KUHP, ancamannya 5 tahun," kata Andika.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Semarang, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Tumpukan Baju Cagub Jateng

Seperti diberitakan sebelumnyai Polrestabes Semarang menggrebek sebuah tempat judi sabung ayam di daerah Genuk, Kota Semarang pada Senin 7 Oktober 2024 kemarin.

Sabung ayam itu terletak di  Pasar Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan
35 kendaraan roda dua, 19 ayam aduan, kurungan ayam, dan uang tunai Rp 14 juta.

Tags

Terkini