semarang-raya

Bukan Berpihak pada Aulia Risma, Kuasa Hukum Kecewa dengan IDI karena Malah Lindungi Tersangka

Kamis, 26 Desember 2024 | 15:55 WIB
Pengacara dr Aulia Risma, Misyal Achmad. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus dr Aulia Risma sudah memasuki babak baru, usai Polda Jateng menetapkan 3 tersangka.

Adapun 3 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng itu terdiri dari Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr Taufik Eko Nugroho.

Kemudian kepala staf medis prodi anastesi Undip Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA.

Baca Juga: Polda Jateng Rilis Tiga Tersangka Kematian Dr Aulia Risma di Semarang, dari Kepala Prodi Anestesi Sampai Senior

Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP) dan terancam pidana 9 tahun penjara.

Namun meski sudah ditetapkan, polisi belum melakukan penahanan kepada tiga tersangka itu.

Dari penetapan itu, Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad, menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang justru memberikan perlindungan bagi tiga tersangka.

"Saya sangat prihatin dengan Ketua IDI dr Adit. Beliau tidak meiliki empati, menurut saya. Almarhumah klien kami ini adalah seorang dokter yang juga anggota IDI, kenapa saudara Adit sekarang menyiapkan lawyer penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka," ujar Misyal kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.

Baca Juga: Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma Lestari di Semarang

Kemudian Misyal menambahkan, IDI, sebagai organisasi kedokteran seharusnya mendampingi dr Aulia. Bukan malah dirinya, yang notabene adalah pengacara dari luar.

"Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI lo yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelakunya bukan korbannya, aneh ini," jelas dia.

Misyal lalu berharap, polisi tidak hanya menetapkan tiga tersangka ini, namum bisa menambah. Keluarga sebetulnya sudah cukup puas setelah kaprodi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebetulnya ini sudah cukup, mudah-mudahan ada residen lagi yang dijadikan tersangka. Buat saya, buat keluarga ini sebenarnya sudah cukup, ada unsur dari mahasiswa, kaprodinya seperti harapan saya di tersangkakan karena yang paling harus bertanggung jawab," kata Misyal.

Baca Juga: Setelah 2 Pekan Gelar Perkara, Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka Kasus dr Aulia Risma

Halaman:

Tags

Terkini